Fiqh A.
:
A.
Pengertian Fiqh dan Syari’ah.
Fiqh
menurut bahasa, bermakna: tahu dan paham
Menurut istilah ialaha ilmu syari’at. Orang yang mengetahui
ilmu fiqh dinamai Faqih.
Para fuqaha dari jumhur Muta’akhirin menta’rifkan fiqh
dengan: “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari
dalil-dalilnya yang tafshil.
Apabila
dikatakan hukum syari’ah, maksudnya, ialah
“hukum-hukum fiqh yang berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari.”
“hukum-hukum fiqh yang berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari.”
Hukum
ini dinamai juga hukum furu’, karena dipisahkan dari ushulnya, yakni diambil,
dikeluarkan, dari dalil-dalilnya (dalil-dalil syar’i) yang menjadi obyek ushul
fiqh.
B.
Ruang Lingkup Pembahasan Fiqh,
Ruang
lingkup (pembahasan) fiqh banyak benar macamnya, akan tetapi dapat dikembalikan
kepada tiga pembahasan:
Pertama : Ibadat, yang terbagi kepada
lima kitab:
1.
Sahalat
2.
Zakat
3.
Shiyam
4.
Hajji dan
5.
Jihad.
Kedua Mu’amalah, yang terbagi kepada
:
1.
Mu’awadlah Maliyah (hukum benda)
2.
Munakahat (Pernikahan)
3.
Mukhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat
seperti wadi’ah dan ariyah dan Tarikaat
(Harta peninggalan).
Ketiga: Uqubat, yang terdiri dari:
1. Qishas
(Pidana setimpal)
2.
Had sariqah (Pidana terhadap
pencurian)
3.
Hadd zina (Pidana terhadap penzina)
4.
Hadd q
5.
Kadzab (Pidana terhadap penukas zina)
6.
Muharabah (Penyamunan)
7.
Bughat (Pemberontakan)
8.
Riddah (murtad, keluar dari agama).
Hukum Ta’zir dihubungkan pada hukum
uqubat.
C.
Sumber-sumbernya,
Masadirul
ahkam ada yang disepakati dan ada yang diikhtilafi.
Sumber-sumber pokok yang disepakati adalah: Kitabullah dan
Sunnah rasul-Nya
Dan ada sumber-sumber yang dipautkan dengan sumber-sumber
pokok yang disepakati oleh puqaha’, yaitu: ijma dan qiyas. Dan ada yang
diikhtilafi oleh tokoh-tokoh ijtihad sendiri yaitu:
Istihsan, uruf, mashlahah mursalah, sadduzzaraiyah, mazhab
shahabi.
Dengan ringkas
dapat kit kembalikan semua dalil-dalil ini kepada dua pokok dalil agama, yaitu
al-qur’an dan sunnah. Hukum yang melengkapi hukum-hukum yang dihasilkan oleh
ijma’ atau qiyas dan yang bercabang dari padanya yang langsung diambil
dari kitab atau sunnah, maka masdar resminya, ialah syara’,
sedang yang tidak demikian maka masdarnya fiqh (ijtihad).
Menurut
kenyataan semua masdar ini kembali kepada dasar yang satu, yaitu yang diterima
melalui wahyu. Ijma’ juga menunjukkan, kepada adanya sunnah, dan sunnah itu
menunjukkan kepada hukum Allah. Akal
hanya menolak sesuatu hukum sebelum ada dalilnya.
D.
Sejarah perkembangannya.
Tarikh tasyri’
Islam atau sejarah fiqh Islam, pada hakikatnya, tumbuh dan berkembang di masa
nabi sendiri, karena nabilah yang
mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan
hukum, dan berakhirnya wafatnya nabi.
Para fuqaha’,
ahli-ahli fiqh, hanyalah menerapkan kaedah-kaedah kulliyah, kaedah-kaedah yang
umum meliputi keseluruhan, kepada masalah-masalah juz’iyah, kejadian-kejadian
yang detail dengan mengistimbatkan, mengambil hukum dari nas-nas yang jelas.
Akan tetapi kita membahas perkembangan fiqh ini semenjak masa
pertama perkembangannya hingga sekarang ini. Inilah yang dimaksud sejarah fiqh
Islam, yakni yang merupakan ilmu yang membahas keadaan fiqh Islam dimasa
Rasulullah dan masa-masa sesudahnya, untuk menentukan masa-masa terjadinya
hukum itu dan segala yang merupakan hukum, baik berupa nasakh, tahksis dan
lain-lain dan tentang keadaan fuqaha’ dan mujtahidin, serta hasil-hasil karya mereka terhadap hukum-hukum itu.
Rimngkasnya tarikh tasyri merupakan sinonim dari sejarah fiqh.
E. Perbedaan
dan hubungan antara fiqh, Qawaid Fiqhiyah, dan ushul Fiqh serta kegunaan mempelajarinya masing-masing
1. Perbedaan
qawaid fiqhiyah dengan ushul fiqh
Ushul adalah
jama’ dari Ashl, yang berarti dasar-dasar, atau jalan istimbat untuk memperoleh
hukum-hukum furu’ (fiqh).Jadi adanya lebih dahulu dari pada furu’, walaupun
ushul kebanyakan imam-imam diketahui adanya adalah dari memperhatikan
hukum-hukum furu’nya.
Qawa’id jama’
dari qo’idah adalah merupakan pengendalian dari hukum-hukum furu’ yang
bermacam-macam dengan meletakkannya dalam satu wadah (kaidah) yang kulli yang
mencakup seluruh furu’. Adanya kaidah adalah lebih kemudian dari furu’, dan
kaidah ini akan memudahkan mengetahui hukum-hukum furu.
F.
Aliran-aliran dalam fiqh
Mazhab-Mazhab yang timbul karena perbedaan politik
Mazhab-mazhab yang timbul karena perbedaan politik ialah
Syiah dan Khawarij.
a). Khawarij.
Mazhab Khawarij terdiri dari dua bentuk azas.
Pertama , mengenai khalifah, bahwa khalifah itu harus
dipilih bebas merdeka, walaupun yang dicalonkan seorang hamba dan khalifah itu
tidak harus satu orang saja untuk seluruh daerah, boleh setiap daerah satu
khalifah.
Kedua. Teori yang menetapkan bahwa mengerjakan
perintah agama adalah suatu suku iman, oleh karena itu orang yang beriman kepada allah dan Muhammad, tetapi tidak mau mengerjakan
sesuatu perintahnya dipandang kafir.
b). Syi’ah
Mereka berpendapat, bahwa yang menjadi khalifah
sesudah Nabi, ialah Ali, kemudian Hasan dan Husain dan kemudian Ali Zainal
Abidin ibn Husain.
Gol. Ini terbagi dua:
Imamiyah, golongan ini berpendapat bahwa yang menjadi
khalifah adalah keturunan siti Fatimah dengan jalan penunjukan.
Zaidiyah, berpendapat bahwa tampuk kekhalifahan
dipegang oleh keturunan siti Fatimah dengan jalan pemilihan.
G. Mazhab-Mazhab
Ahli Sunnah yang Masih Berkembang.
Aliran ahli sunnah terbagi kepada dua madrasah yaitu
Madrasah Ra’yi dan madrasah Hadist.
A. Mazhab
Hanafi(ahli ra’yi)
Abu Hanifah mempunyai kesanggupan yang tinggi dalam
dalam menggunakan mantiq dan menetapkan hukum syara’ dengan qiyas dan
istihsan.Beliau seorang ulama yang berhati-hati dalam menerima hadist.
Dasar-dasar mazhab Hanafi.
Beliau menggunakan istihsan dan qiyas apabila beliau
tidak memperoleh nash dalam kitabullah, sunnatur rasul atau Ijma.
Dasar-dasar fiqh dalam mazhab ini:
1.
Al-Kitab
2.
As Sunnah
3.
Al-Ijma’
4.
Al-Qiyas
5.
Al-Istihsan
B. Mazhab
Maliki
Negeri Hijaz adalah tempat wahyu dan tempat
berkembangnya.Di negeri inilah di dirikan madrasah dengan corak sendiri. Yaitu
madrasah ahli Hijaz atau madrasah Ahlil Madinah
Dasar-Dasar , mazhab Maliki
1. Kitabullah
2. As
Sunnah
3. Al-Ijma’
4. Al-Qiyas
5. Al-Maslahah
Mursalah
C. Mazhab
As- Syafi’i
Nama Imam Syafi’i Muhammad Ibn Idris Asy Syafi’I
seorang keturunan Hasyim ibn Abdul Muththalib.Lahir di Syiria yaitu di Ghuzzah
tahun 150 H.
Dasar-Dasar Mazhab Asy-
Syafi’i adalah:
1.
Al-Qur'an
2.
As Sunnah
3.
Al Ijma’
4.
Al Qiyas
5.
Al Istidlal
6.
Al Maslahah Mursalah
D. Mazhab
Hambali
Penghimpun 4000 hadist.Didalam kitab Musnad.
Dilahirkan di Di Bagdad pada tahun 164 H.
Nama asli Abu Abdillah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal Asy
Syaibani.
Beliau terkenal dengan sebutan Imam yang selalu
menjauhkan diri dari qiyas dan kuat berpegang dengan nash kitab dan hadist.
Dasar-Dasar Mazhabnya.
1. Al
Qur’an
2. As
Sunnah
3. Pendapat
para shahabat.
H.
Metode penyusunan qawaid fiqhiyah,
I.
Tokoh-tokoh qawaid fiqhiyah dan
karya-karyannya.
·
Tajuddin As-Subki Asy-Syafi’i wafat
tahun 771 H karyanya Al Asy bah wan
nadhoir, Thobaqotisy Syafi’i.
·
Jaluluddin As-Suyuthi lebih dikenal
dengan As-Suyuthi ialah Abdurrahman bin Kamal bin Muhammad, berasal dari Asyut
lahir pada tahun 849 H wafat tahun 911 H. Beliau bermazhab Syafi’i, adapun
karya beliau yang paling terkenal adalah Al Itqan fii ulumil qur’an, Lubabun
Nuqul fii asbabin nuzul. Dan Al Asybah
wan Nadloir.
·
Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abdis
Salam kitabnya, qowa’idul Ahkam fii Ma-sholihil Anam.
·
Zainal Abidin Ibnu Ibrahim bin Nujaim
Al-Hanafi terkenal dengan nama Ibnu Nujaim wafat tahun 970 H. bermazhab Hanafi,
Karyanya Al-Bahrurur Roiq, dan Al-Asybah wan Nadhoir.
Dalam Mazhab Maliki yang terkenal kitab Qawaid fiqhiyah
adalah al-Qawaid oleh Ibnu Jizzy dan Al-Furuq oleh Al-Qorofi.
Dalam Mazhab Hambali al-qawaidul Kubro, al-Qawaidul
Shugra karangan Najmuddin Ath huffy dan
al-qowaid oleh Ibnu Rojab
J.
Qaidah Fiqhiyah Induk dan 40 qaidah pokok
lainnya yang telah disepakati ulama.
A.
Qaidah Fiqhiyah Induk
Lima kaidah yang menurut sebagaian ulama’ seluruh masalah
dikembalikan kepadanya:
الامور بمقاصدها 1
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya
Contoh:
Seorang
suami mentalak isterinya berturut-turut sampai tiga kali tanpa memakai kalimat
penghubung antara kata yang satu dengan yang lainnya, maka jika masing-masing
kalimat itu diniatkan sebagai awal kalimat (isti’naf) jatuh talak tiga kali.
Akan
tetapi
jika dimaksud hanya sebagai penguat saja, hanya jatuh talak satu.
اليقين لا يزال بااشك 2
Yang sudah yakin tidak dapat
dihapuskan oleh keraguan
Contoh: Orang yang telah wudhu
kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadast, maka dalam hal ini
ditetapkan hukum yang telah diyakini yakni masih ada wudhu dan belum berhadast.
المشقة تجلب التيسير 3
Kesukaran itu menimbulkan kemudahan
Contoh: Berpergian boleh mengqasar dan
menjama’ shalat, boleh tidak puasa.
الضرار يزال 4
Kemudharatan itu harus dihilangkan
Contoh: Islam membolehkan perceraian dalam situasi dan
kondisi kehidupan rumah
tangga yang sudah tidak teratasi, agar kedua suami isteri
tidak mengalami penderitaan batin terus menerus.
العادة محكمة
Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.
Contoh:
Banyaknya mahar dan nafkah yang berlaku disesuaikan dengan
adat kebiasaan yang berlaku yang tidak berlawanan dengan hukum syara’.
B.Kaidah fiqhiyah 40.
Dari 40 kaidah ini dapat diistimbatkan hukum berbagai
masalah yang tidak terhitung banyaknya, walaupun kadang-kadang terdapat
pengecualian-pengecualian.
Kaidah-kaidah itu ialah:
Kaidah Pertama:
الاجتهاد لاينقض بالاجتهاد
Ijtihad itu tidak dapat dibatalkan boleh ijtihad
Contoh: Seseorang sembahyang dengan menghadap suatu arah yang
dianggap qiblat, kemudian pada waktu masuk sembahyang berikutnya berubah
anggapannya tentang qiblat, maka dia harus menghadap arah yang dianggapnya
kiblat dan tidak wajib mengqadha’
sembahyangnya yang pertama.
Kaidah Kedua:
اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
Apabila bercampur halal dan haram dimenangkan yang diharamkan
Contoh:orang berpuasa di rumah ,kemudian
Tengah hari bepergian,maka dilarang berbuka.
Kaidah Ketiga:
الايثار بالقرب مكروه وفي غيرها محبوب
Mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah
makruh,dan dalam urusan selain ibadah adakah disenangi
Contoh: Memberikan tempat pada shof pertama pada orang
lain dalam shalat berjama’ah pada hal dia tahu shaf pertama masih kosong.
Kaidah Keempat:
التابع تابع
Pengikut itu adalah mengikuti
Contoh:
Jual beli tanah tanaman apapun
didalamnya termasuk jual beli itu kecuali bila diadakan transaksi tersendiri
Kaidah Kelima
صرف الامام على الرعية منوط بالمصلح
Tasharruf /Tindakan imam terhadap rakyat harus
dihubungkan dengan kemaslahatan.
Contoh:
Pemerintah boleh menggusur perkampungan rakyat untuk
kepentingan sarana umum dengan imbangan ganti rugi yang sesuai
Kaidah Keenam
الحدود تسقط بالشبهات
Hukuman hukuman itu gugur karena syubhat.
Contoh:
Mengambil kendaraan ditenpat parker ,karena cat dan
merek sama, ternyata bukan,syubhat fil fa’il
Kaidah ketujuh
الحر لايدخل تحت اليد
Orang merdeka itu tidak masuk dalam kekuasaan.
Contoh:
Seandainya mengurung seseorang yang merdeka, dengan
memperlakukannya dengan baik, kemudian dia mati karena tertimpa tembok yang
roboh dan sebagainya, maka wajib membayar ganti ruginya. Tetapi kalau hamba,
maka tidak wajib ganti rugi
Kaidah kedelapan
الحريم له حكم ما هو حريم له
Yang mengelilingi larangan hukumnya sama dengan yang
dikelilingi
Contoh:
Harim ialah yang mengelilingi sesuatu yang haram.Dua belah
paha yang mengelilingi aurat besar.
Kaidah kesembilan
اذا اجتمع امران من جنس واحد لم يختلف مقصودهما دخل احدهما في الاخر
غالبا
Apabila berkumpul dua perkara satu jenis, dan tidak
berbeda maksud dari keduanya, maka menurut biasanya yang satu masuk kepada yang
lain.
Contoh:
Apabila orang berhadas besar dan berhadas kecil cukup
dengan mandi saja.
Kaidah kesepuluh
اعمال الكلام خير من اهماله
Mengamalkan maksud suatu kalimat, lebihutama dari pada
menyia-nyiakannya.
Contoh:
Orang berwasiat kepada anak-anaknya pada hal dia tidak
mempunyai anak lagi kecuali cucu-cucnya, maka harta harus diberikan pada
cucu-cucunya.
Kaidah kesembelas
الخراج بالضمان
Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan
menanggung kerugian
Contoh:
Bahwa seseorang laki-laki menjual seorang budak, maka
budak itu bermukim di tempat pembeli dalam beberapa hari kemudian si pembeli
mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada nabi saw., maka
nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Maka berkatalah
laki-laki itu: wahai rasulullah, ia (pembeli) telah memperkerjakan (mengambil
manfaat) terhadap budakku Rasulullah bersabda Hak mendapatkan hasil itu
disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian.
Kaidah kedua belas
الخروج من الخلاف مستحب
Keluar dari yang khilaf adalah diutamakan
Contoh:
Memutus shalat witir lebih utama dari pada
menyambungnya.
Kaidah ketiga belas
الدفع اقوى من الرفع
Menolak itu lebih kuat daripada mengangkat
Contoh:
Adanya air sebelum shalat bagi orang yang tayammum,
berarti mencegah untuk melakukan shalat.Tetapi adanya ditengah-tengah shalat
tidak mebatalkan shalat.
Kaidah keempat belas
الرخص لا تناط بالمعاصى
Keringanan itu tidak dihubungkan dengan berbagai
kemaksiatan
Contoh:
Berpergian untuk maksiat tidak diizinkan untuk
mengqosor dan menjama’, atau berbuka puasa, sedang kalau berpergian tidak
maksiat semua ini di bolehkan.
Kaidah kelima belas
الرخص لا تناط بااشك
Keringan tidak dihubungkan dengan keragu-raguan.
Contoh:
Apabila seseorang ragu-ragu boleh mengqosor shalat,
maka wajib menyempurnakannya.
Kaidah keenam belas
الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه
Rela terhadap sesuatu adalah rela terhadap apa yang
timbul dari sesuatu itu
Contoh:
Orang mengizinkan adanya sarana kemaksiatan, sama
dengan mengizinkan adanya maksiat.
Kaidah ketujuh belas
السؤال معاد فى الجواب
Pertanyaan itu diulangi dalam jawaban
Contoh:
Apabila seseorang hakim bertanya dengan maksud mencari
keterangan kepada seseorang tergugat apakah isterimu telah kamu cerai ?,
apabila dijawab Ya, maka isteri tergugat telah berlaku hukum sebagai wanita
yang telah ditalak oleh suaminya.
Kaidah kedelapan belas
لا ينسب الى ساكت قول
Tidak dapat diserupakan kepada orang yang diam, suatu
perkataan
Contoh:
Diamnya janda ketika diminta izin untuk di kawinkan
tidak berarti member izin.
Kaidah kesembilan belas
ماكان اكثر فعلا كا اكثر فضلا
Apa yang telah banyak perbuatannya, tentu lebih banyak
keutamaannya
Contoh:
Shalat witir lebih utama dengan cara diputus dari pada
disambung, karena diputus akan tambah niat, takbir dan salam
Kaidah kedua puluh
المعتدى افضل من القاصر
Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain, lebih
utama dari pada yang hanya terbatas untuk kepentingan sendiri
Contoh:
Mencari ilmu itu lebih utama dari shalat sunnat,
karena mencari ilmu akan bermanfaat untuk orang banyak, sedangkan shalat sunnat
hanya bernafaat pada diri sendiri.
Kaidah kedua puluh satu
الفرض افضل من النفل
Pardu itu lebih utama dari yang sunnat.
Contoh:
Memberi salam itu sunnat tetapi lebih utama daripada
yang menjawabnya, sedangkan hukum menjawab salam adalah wajib.
Kaidah kedua puluh dua
الفضيلة المتعلقة بذات العبادة اولى من المتعلقة بمكانها
Keutamaan yang dipautkan dengan ibadah sendiri, lebih
baik dari pada yang dipautkan dengan tempatnya
Contohnya:
Shalat fardu di masjid lebih utama daripada di
luarnya.
Kaidah kedua puluh tiga
الواجب لا يترك الا بواجب
hukumnya yang wajib tidak boleh ditinggalkan kecuali
karena sesuatu yang wajib
Contoh ;memotong tangan pencuri,seandainya tidak wajib
tentu
Hukumnya haram,sebab memotong/melukai adalah tindak
pidana
Kaidah kedua puluh empat
ما اوجب اعظم الامرين بخصوصه لايوجب دونهما بعمومه
Sesuatu yang karena kekhusususannya telahmewajibkan
yang lebh besar /berat dari dua perkara,tiadalah mewajibkan yang lebih
kecil/ringan dari dua perkara itu karena keumumanya
Contoh;keluarnya sperma/air mani tidak mewajibkan
wudlu walaupun itu merupakan salah satu benda yang keluar dari lubang
muka,sebab dari kekhususan telah mewajibkan mandi,dan mandi adalah yang lebih
besar dari dua kewajiban akibat keluarnya benda dari jalan muka
Kaidah kedua puluh lima
ما ثبت بالشرع مقدم على ما وجب بالشرط
Apa yang telah tetap menurut syara didahulukan dari
pada apa yang wajib menurut syara
Contoh;tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang wajib,
seperti nadzar puasa Ramadhan atau nadzar shalat pardhu dan seabagainya
Kaidah kedua puluh enam
ماحر
م استعماله حرم اتخاذه
Apa yang haram menggunakannya,haram pula memperolehnya
Larangan menyimpan sutra dan mas bagi laki-laki boleh
jadi akan menggunakanya
ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambinya haram pula memberikannya
Haram member uang riba suap,upah pelacur,pemberian
pada kahin dan sebagainya ,sebagaimana diharamkan untuk mengambinya
Kaidah kedua puluh delapan
المشغول لايشغل
Sesuatu yang sedang dijadikan objek objek perbuatan
tertentu yang lain
Contoh; tidak boleh barang sudah dijadikan jaminan
hutang,kemudian dijadikan jaminanhutang yang lain
Kaidah kedua puluh sembilan
المكبر لايكبر
Yang sudah diperbesar tidak dibesarkan
Contoh;membasuh jilatan anjing adalah membersihkan
najis yang sudah besar,tujuh kali ,sekali pake debu.jadi tidak perlu lagi
ditambah/diperbesar lagi
Kaidah tiga puluh
من استعجل شيئا قبل اوانه عوقب بحرمانه
Barang siapa yang berusaha menyegerakan sesuatu yang
sebelum waktunya ,menggung akibat ridak mendapatkan sesuatu itu.
Contoh;seseorang yang tergesa-gesa melakukan shalat
atau berbuka puasa sebelum saat /waktunya tiba,maka shalat dan puasanya batal
Kaidah keiga puluh satu
النفل اوسع من الفرض
Sunah itu telah longgar daripada fardlu
Contoh; tidak wajib berniat puasa pada waktu malam
,pada saat puasa sunat
Kaidah ketiga puluh dua
الولاية الخاصة اقوى من الولاية العامة
Kekuasaan yang khusus lebih kuat daripada kekuasaan
yang umum
Contoh; wali dari seorang wanita itu goib ,lalu hakim
mengawinkan wanita tersebut tapi pada waktu sama wali mengawinkan wanita itu
juga,dan ada bukti-buktinya dilaksanakan oleh wali wanita tersebut.
Kaidah ketiga puluh tiga
لاعبرة بالظن البين خطؤه
Tidak dipegangi sesuatu[hukum] yang berdasarkan pada
dhon yang jelas salahnya
Contoh;orang menyangka air suci,kemudian
berwudlu.tetapi ternyata kemudian bahwa air tersebut vmuttajanis,maka wudlunya
tidak sah.
Kaidah ketiga puluh empat
الاشتغال بغير المقصود اعراض عن المقصود
Berbuat yang bukan dimaksud,berarti berpaling dari
yang dimaksud [sehingga karenanya
batal yang dinaksud]
Contoh;orang bersumpah tidak bertempat tinggal pada
rumah, setelah bersumpah itu dia mondar-mandir rumah itu berarti dia telah
melanggar sumpahnya.tapi kalo dia mondar mandir karena sibuk ngumpulkan barang
karena kepindahannya,maka dia tidak melnggar sumpah.
Kaidah ketiga puluh lima
لاينكر المختلف فيه وانما ينكر المجتمع عليه
Tidak diingkari perbuatan yang diperselisihkan [hukum
haramnya] dan sesungguhnya yang diingkari ialahyang telah disepakati[hukum
haramnya]
Contoh;suami terhadap isteri,sehingga suami boleh melarang istri minum nabizh yang
hukumnya haram.
Kaidah ketiga puluh enam
يدخل القوى على الضعيف ولاعكس
Yang kuat mencakup yang lemah ,tidak sebaliknya.
Contoh;boleh melakukan ibadah haji sekaligus umroh ,tetapi
tidak boleh melakukan ibadah umroh
sekaligus haji
Kaidah ketiga puluh tujuh
يغتفر فى الوسائل ما لا يغتفر فىى المقاصد
Dimaafkan yang pada sarana tidak dimaafkan yang pada
dimaksud
Contoh niat wakyu shalat semua imam sepakat harus
adanya yakni tidak sah shalat tanpa niat, namun pada wudlu ada yang membolehkan
tanpa niat artinya sah wudlu tanpa niat
Kaidah ketiga puluh delapan
الميسور لا يسقط بالمعسور
Yang mudah dilaksanakan tidak gugur ditinggalkan
karena adanya yang sukar dilaksanakan
Contoh; Orang yang tidak mampu mengangkat kedua
tangannya waktu shalat wajib mengangkatnya menurut kemampuannya
Kaidah ketiga puluh sembilan
مالا يقبل التبعيض فاختيار بعضه كاختيار كله واسقاط بعضه كاسقاط كله
Sesuatu yang tidak dapat dibagi maka mengusahakan
sebagian seperti mengusahakan keseluruhannya, dan menggugurkan sebagian seperti
menggugurkan keseluruhannya
Contoh; memerdekakan budak setengahnya berarti merdeka
sepenuhnya
Kaidah keempat puluh.
اذا اجتمع السبب والغرور والمباشرة قدمت المباشرة
Apabila berkumpul antara sebab kicuhan dan pelaksana
langsung maka didahulukan pelaksana langsung
Contoh orang mengambil makanan seseorang, lalu pemilik
makanan diajak makan makanan tersebut orang tersebut tidak tahu ikut makan maka
dalam hal ini mengambil makanan tidak harus mengganti makanan yang telah
dimakan oleh pemiliknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar